Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan merupakan sebuah rumah sakit pemerintah yang dikelola pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Utara, terletak di lahan yang luas di pinggiran kota
Medan. Rumah Sakit ini pernah menjadi pusat pelayanan dan penanganan korban jatuhnya pesawat
Mandala Airlines sesaat setelah lepas landas dari Bandara
Polonia dalam tujuannya ke
Bandara Soekarno-Hatta
pada 5 September 2005. Rumah Sakit H. Adam Malik mulai berfungsi sejak
tanggal 17 Juni 1991 dengan pelayanan rawat jalan, sedangkan untuk
pelayanan rawat inap baru dimulai tanggal 2 Mei 1992.
Perkembangan RSUP H. Adam Malik
- 1990: Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik berdiri sebagai rumah
sakit kelas A sesuai dengan SK Menkes No. 335/Menkes/SK/VII/1990
- 1991: Sebagai Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan SK Menkes No.
502/Menkes/SK/IX/1991 RSUP H. Adam Malik juga sebagai Pusat Rujukan
wilayah Pembangunan A yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Nanggroe
Aceh Darussalam, Sumatera Barat dan Riau.
- 1993: Pada tanggal 11 Januari 1993 secara resmi Pusat Pendidikan
Fakultas Kedokteran USU Medan dipindahkan ke RSUP H. Adam Malik sebagai
tanda dimulainya Soft Opening. Kemudian diresmikan oleh Bapak Presiden
RI pada tanggal 21 Juli 1993.
- 2007: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
280/KMK.05/2007 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan
No.756/Menkes/SK/VI/2007 tepatnya pada Juni 2007 RSUP. H. Adam Malik
telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) bertahap dengan
tetap mengikuti pengarahan-pengarahan yang diberikan oleh Ditjen Yanmed
dan Departemen Keuangan untuk perubahan status menjadi BLU (Badan
Layanan Umum) Penuh.
- 2008: Untuk mewujudkan RSUP sebagai BLU perlu pemberdayaan dan
kemandirian Instalasi dan SMF (Satuan Medis Fungsional) sehingga
produktif dan efisien, dan dilakukan penyesuaian Organisasi yang
didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
244/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP H Adam
Malik Medan tanggal 11 Maret 2008.
2009: RSUP. H. Adam Malik berubah status menjadi Badan Layanan Umum
(BLU) Penuh. Hal tersebut ditetapkan dengan penerbitan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 214/KMK.05/2009 pada tanggal 10 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar